
Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 800/330/BKPSDM-C tanggal 15 Februari 2020 Hal Peyampaian LHKASN Tahun 2020, PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang tidak menjadi Wajib LHKPN diharapkan dapat meyampaikan paling lama tanggal 31 Maret 2021 melalui situs https://siharka.menpan.go.id menggunakan user dan password sesuai lampiran II pada surat di atas (dapat dilihat pada harcopy Surat Sekretaris Daerah yang telah diedarkan melalui Perangkat Daerah).