
Menindaklanjuti Surat Bupati Ketapang Nomor 800/172/BKPSDM-C tanggal 29 Januari 2021 hal Penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2020, agar Wajib LHKPN dapat segera melaporkan harta kekayaannya melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia paling lama tanggal 31 Maret 2021 dan segera mengirimkan Lampiran 4 Surat Kuasa dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan paling lama 30 hari setelah melakukan klik kirim LHKPN.
Informasi lebih lanjut silahkan menguduh berkas pada tautan di bawah ini :