Pengumuman Bupati Ketapang nomor 800/2646/BKPSDM-B tentang Persyaratan Penetapan Nomor Induk Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tahap I Tahun 2019 diharapkan dapat mengunduh, membaca dan mencermati pengumuman di atas serta SEGERA melengkapi dokumen usulan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2019 (sesuai pengumuman di atas) dan disampaikan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ketapang pada tanggal 11 s/d 21 Desember 2020.

Perlu diketahui bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh pengumuman pada tautan di bawah ini.