
Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang nomor 443.33/9963/DINKES-A tanggal 24 Agustus 2020. Diberitahukan kepada seluruh calon peserta Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Formasi Tahun 2019 bahwa untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Dapat/Tidak Dapat Mengikuti Seleksi calon peserta wajib mengikuti RAPID TEST dengan mengisi format yang telah disediakan Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dan membawa fotokopi KTP sebanyak 2 lembar. Pelaksanaan RAPID TEST dilaksanakan di Labkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB pada tanggal sesuai pada surat pemberitahuan di atas dan sesuai nomor urut pada lampiran II poin B pada Pengumuman Bupati Ketapang nomor 800/1787/BKPSDM-B.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan mengunduh tautan di bawah ini
PENGUMUMAN PELAKSANAAN RAPID TEST BAGI CPNS FORMASI TAHUN 2019
1 file(s) 60.81 KB